No account yet? Register

Image
Kebijakan Pemerintah
Lima Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan Pajak PDF Print E-mail
Written by Gopan Indonesia   
Thursday, 17 September 2009

Image

Jakarta-Panja RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DPR RI dengan pemerintah menyepakati pembebasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 5 barang kebutuhan pokok yaitu daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan segar.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

"Panja menyepakati dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPN," ujarnya.

Vera mengatakan Panja RUU tentang perubahan atas UU Tentang PPN dan PPnBM melakukan pembahasan terhadap Daftar Invesntarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 380 DIM dengan rincian 97 DIM tetap dan 283 DIM dengan perubahan dan setelah dalam perdebatan dan diskusi yang panjang Panja dan pemerintah akhirnya dapat menyepakati beberapa substansi penting dalam RUU tersebut.

Selain itu, Panja menyepakati tarif PPN tetap sebesar 10% dan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, diberi wewenang mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

Lalu disepakati juga, dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean maka atas ekspor BKP dan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0%.

"Panja juga menyepakati barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan," jelas Vera.

Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. Tapi ada 2 alternatif yaitu 1 Januari 2010 atau 1 April 2010. Sumber; DetikFinance.com

Last Updated ( Thursday, 17 September 2009 )
Read more...
 
Isi UU PKH Terkait Perunggasan PDF Print E-mail
Written by Gopan Indonesia   
Wednesday, 19 August 2009

Image

foto; wordpress.com

Berikut ini adalah isi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) terkait industri perunggasan. (kurang lebihnya, mohon koreksi dari sidang pembaca yang terhormat)

Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Angka 1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.

Angka 5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industry, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Angka 14. Peternak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 

Angka 15. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik  yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

Bab II

Asas dan Tujuan

Pasal 3. Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk;

Huruf a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Huruf b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional.

Huruf d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat.

Huruf e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha, dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Bab IV. Peternakan

Bagian ke 4. Budidaya

Pasal 29

Angka 5. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar.

Pasal 31.

Angka 1. Peternak dapat melakukan kemitraan usaha dibidang budidaya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan serta berkeadilan.

Angka2. Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1. Dapat dilakukan;

a.       Antar peternak

b.      Antara peternak dan perusahaan peternakan;

c.       Antara peternak dan perusahaan dibidang lain; dan

d.      Antara perusahaan peternakan dan pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 32

Angka 1. Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak.

Angka3. Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha dibidang peternakan.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 32 diatur dengan peraturan presiden.

Bagian kelima

Panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan

Pasal 35

Angka 1. Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan unit pasca panen produk hewan skala kecil dan menengah.

Angka 2. Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi berkembangnya unit usaha pasca panen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi, dan industry.

Pasal 36

Angka 1. Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan didalam maupun luar negeri.

Angka 2. Pemasaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.

Angka 5. Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

 

Last Updated ( Wednesday, 19 August 2009 )
Read more...
 
Sektor Pertanian Masih Terlantar PDF Print E-mail
Written by Gopan Indonesia   
Thursday, 25 June 2009

/

Rabu, 24 Juni 2009 | 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai negara agraris, pertanian menjadi salah satu faktor yang penting bagi Indonesia. Pasalnya bidang pertanian diyakini dapat memperkuat landasan bangsa.

Demikian dikatakan H.S Dillon mantan Ketua Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, di Jakarta, Rabu ( 24/6 ).

Untuk karena itu, kata Dillon, pemerintah haruslah memperhatikan nasib para petani dan bermukim di pedesaan. "Kebijakan pemerintah di bidang pertanian juga sangat diperlukan, karena kita masih menjadi negara berkembang. Beda dengan negara maju, yang terpenting adalah kebijakan industri kreatif atau segala macamnya," paparnya.

Namun sayang, ujar Dillon, pemerintah belum berpihak pada sektor pertanian, dan lebih memilih industri makro. "Salah satu hakikat negara maju adalah penduduknya semakin maju, namun apakah petani kita sudah semakin maju? jawabannya tidak. Seharusnya petani-petani Indonesia menjadi bos-bos di sektor pertanian bukan malah menjadi buruh seperti saat ini," tandasnya. Sumber; Kompas.com

Last Updated ( Thursday, 25 June 2009 )
Read more...
 
PERATURAN MENTERI PERTANIAN PDF Print E-mail
Written by Gopan Indonesia   
Tuesday, 10 March 2009


NOMOR 28/Permentan/OT.140/5/2008

TENTANG

PEDOMAN PENATAAN KOMPARTEMEN DAN PENATAAN ZONA

USAHA PERUNGGASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang       :

a.     bahwa industri perunggasan mengalami permasalahan yang serius dengan     merebaknya penyakit Avian Influenza (AI) hampir di seluruh wilayah Indonesia;

b.    bahwa penyakit Avian Influenza (AI) merupakan salah satu penyakit unggas yang dapat menular ke manusia dan menyebabkan kematian;

c.     bahwa untuk dapat mengendalikan dan membebaskan penyakit Avian Influenza (AI) diperlukan adanya penataan kompartemen dan penataan zona usaha perunggasan;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Mengingat          :

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

2.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomo 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);

3.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner  (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3509);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);

10.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

11.   Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

12.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

13.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

14.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 420/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Budidaya Ternak Ayam Buras Yang Baik (Good Farming Practice);

15.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 424/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Budidaya Ternak Ayam Pedaging Yang Baik (Good Farming Practice);

16.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 425/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Budidaya Ternak Ayam Petelur Yang Baik (Good Farming Practice);

17.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 238/Kpts/PD.430/6/2005 tentang Pedoman Penetasan Ayam Ras Yang Baik;

18.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.240/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.240/2/2007;

19.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 333/Kpts/PD.420/8/2005 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik (Good Breeding Practice);

20.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.240/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.240/2/2007;

21.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Sistem Pembibitan Ternak Nasional;

22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Lokal yang Baik;

23.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman   Pemeliharaan Unggas di Pemukiman;

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pengendalian Virus Flu Burung (Avian Influenza);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU   :Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan, seperti  tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

KEDUA     :Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan dasar bagi pemberian pelayanan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan usaha perunggasan.

KETIGA    : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2008

           MENTERI PERTANIAN,

ttd

ANTON APRIYANTONO

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

3. Menteri Dalam Negeri;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Kesehatan;

6. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

7. Para Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Pertanian;

8. Gubernur provinsi di seluruh Indonesia;

9. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;

10. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi di seluruh Indonesia;

11. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

Lampiran Peraturan Menteri Pertanian

Nomor                  : 28/Permentan/OT.140/5/2008

Tanggal                 : 30 Mei 2008

PEDOMAN PENATAAN KOMPARTEMEN DAN PENATAAN ZONA USAHA PERUNGGASAN

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Industri perunggasan saat ini masih mengalami permasalahan yang serius dengan merebaknya penyakit Avian Influenza (AI) di hampir seluruh wilayah Indonesia. AI merupakan penyakit unggas yang sangat menular, mematikan dan bersifat zoonosis. Selain itu, penyakit ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kematian dan pemusnahan unggas.

Kompartementalisasi dan zonifikasi merupakan salah satu solusi penting yang telah mendapatkan rekomendasi dari Office Internationale des Epizooticae (OIE)untuk mengendalikan dan membebaskan suatu kawasan dari penyakit unggas terutama Avian Influenza, sekaligus dalam upaya mendukung terpenuhinya persyaratan dalam perdagangan unggas dan produk unggas baik antar daerah maupun antar Negara.

Memasuki millennium ketiga, Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategik yang mendasar baik eksternal maupun internal. Dalam konteks eksternal, perubahan dan tantangan strategik yang terjadi yaitu berlangsungnya era globalisasi, perkembangan teknologi, transportasi, dan telekomunikasi-informasi yang mengarah pada terbentuknya dunia tanpa batas (borderless). Globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya persaingan bebas dan adil, menuntut terjadinya pengubahan pola dan persaingan dalam perdagangan dunia.

Dalam konteks internal, pengubahan dan tantangan strategik yang terjadi seperti tuntutan kebutuhan masyarakat dan desentralisasi perlu ditindaklanjuti. Tuntutan Otonomi Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pembagian Urusan Pemerintahan seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 menghendaki penyelenggaraan urusan oleh daerah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Di bidang pelayanan kesehatan hewan dengan merebaknya penyakit AI maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah wajib menetapkan norma, standar, criteria dan prosedur yang diperlukan oleh daerah dakam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi tanggung jawabnya.

Keunggulan komparatif dan kompetitif sangat berperan dalam peningkatan daya saing termasuk keamanan, kualitas/mutu unggas dan produk unggas. Untuk keamanan dan kualitas/mutu unggas harus diterapkan Cara Budidaya Ternak yang Baik/GFP (Good Farming Practises). Selain itu, untuk meningkatkan status kesehatan hewan dalam usaha perunggasan, dilaksanakan penataan kompartemen (kompartementalisasi atau compartementalization) dan penataan zona (zonifikasi atau zoning) untuk menghasilkan unggas dan produk unggas yang aman dan berkualitas/bermutu.

 

Oleh karena itu agar proses penataan kompartemen dan penataan zona usaha perunggasan dapat dilaksanakan, dipandang perlu menetapkan pedoman penataan kompartemen dan penataan zona usaha perunggasan.

Maksud dan Tujuan

Maksud ditetapkannya Pedoman ini yaitu:

Bagi pelaku usaha, sebagai acuan dalam melaksanakan proses penataan kompartemen usaha perunggasan;

Bagi dinas di daerah, sebagai sebagai acuan dalam melakukan bimbingan, pelaksanaan dan pengawasan penataan kompartemen dan penataan zona usaha perunggasan;

Bagi penilai, sebagai acuan dalam melakukan penilaian terhadap kompartemen dan zona usaha perunggasan.

Tujuan ditetapkannya Pedoman ini untuk:

Mengendalikan dan memberantas penyakit AI;

Menjamin agar unggas dan produk unggas yang dihasilkan aman berkualitas/bermutu, dan terbebas dari virus penyakit AI;

Mencegah masuk dan menyebarnya penyakit AI melalui lalu lintas perdagangan unggas dan produk unggas antar daerah dan antar Negara;

Membuka peluang perdagangan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Pedoman ini meliputi penataan kompartemen; penataan zona; pengawasan dan pelaporan serta pemberdayaan masyarakat.

Pengertian

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:

Kompartemen adalah suatu peternakan dan lingkungannya yang terdiri-dari satu kelompok unggas atau lebih yang memiliki status kesehatan hewan.

Penataan Kompartemen adalah serangkaian kegiatan untuk mengkondisikan suatu usaha peternakan unggas agar memiliki status kesehatan hewan melalui penerapan cara pembibitan ternak yang baik dan cara budidaya ternak yang baik.

Zona adalah suatu kawasan peternakan dalam satu kabupaten/kota atau meliputi beberapa kabupaten/kota yang memiliki status kesehatan hewan.

Penataan Zona adalah serangkaian kegiatan untuk mengkondisikan suatu zona agar memiliki status kesehatan hewan.

Penilai adalah petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Peternakan untuk melakukan kegiatan penilaian termasuk surveilans.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penilai terhadap dipenuhinya persyaratan penataan kompartemen dan penataan zona usaha perunggasan.

Usaha perunggasan adalah serangkaian kegiatan usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada satu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan benih dan bibit unggas, ternak unggas, daging dan telur.

Cara Pembibitan Ternak yang Baik (Good Breeding Practice) yang selanjutnya disingkat GBP, adalah kegiatan perbibitan yang dilakukan secara baik sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk menghasilkan bibit.

Cara Budidaya Ternak yang Baik (Good Farming Practice) yang selanjutnya disingkat GFP, adalah kegiatan budidaya yang dilakukan secara baik sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk memropduksi hasil ternak sesuai dengn tujuannya.

Surveilans adalah suatu kegiatan pengamatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam periode waktu tertentu terkait tujuan tertentu, untuk memperoleh pengetahuan tentang status penyakit hewan dalam suatu populasi di kompartemen atau di zona.

Biosekuriti adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk melindungi ternak dari penyakit infeksi dengan menerapkan sanitasi dan usaha pencegahan lainnya.

Vaksinasi adalah proses memasukkan bibit penyakit baik yang sudah dimatikan maupun yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh hewan agar tubuh hewan mampu membentuk kekebalan terhadap penyakit tersebut.

Dinas adalah instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi atau di kabupaten/kota.

Kawasan adalah satu wilayah pengembangan usaha perunggasan yang memiliki batasan geografis dan/atau administratif.

                                                                                               BAB II

                                                                       PENATAAN KOMPARTEMEN

Penataan Kompartemen dilakukan oleh setiap usaha perunggasan agar unggas dan produk unggas yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas/mutu unggas dan produk unggas. Untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut dilakukan melalui penerapan cara pembibitan ternak unggas yang baik (Good Breeding Practices) dan cara budidaya unggas yang baik (Good Farming Practices). Penerapan cara pembibitan dan cara budidaya tersebut dilakukan pada: Usaha Pembibitan Unggas Grand Parent Stock (GPS) petelur (layer) dan pedaging (broiler); Usaha Pembibitan Unggas Parent Stock (PS) petelur (layer) dan pedaging (broiler).

Penataan kompartemen dilakukan melalui tahap persiapan, pelaksanaan dan pemberian surat keterangan.

Tahap Persiapan

Tahap persiapan penataan kompartemen harus dipenuhi oleh pelaku usaha perunggasan. Tahap persiapan ini meliputi: permohonan penilaian, syarat-syarat permohonan dan tata cara permohonan.

Permohonan Penilaian

Pelaku usaha perunggasan mengajukan permohonan penilaian kepada Direktur Jenderal Peternakan.

Syarat-syarat Permohonan

Pelaku usaha perunggasan yang mengajukan permohonan penilaian harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

persyaratan administratif meliputi:

surat permohonan;

akte pendirian/legalitas hokum perusahaan;

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Surat Keputusan Bupati/Walikota/Kepala Dinas tentang Izin Usaha Peternakan.

Persyaratan teknis meliputi:

bagi usaha pembibitan unggas, telah menerapkan Pedoman Cara Pembibitan Unggas yang Baik (Good Breeding Practices) dengan melampirkan kelengkapan manual panduan mutu, berupa pedoman baku atau prosedur tetap yang mengatur tatalaksana produksi dan kesehatan ternak, termasuk pemilihan bibit, pemberian pakan, biosekuriti, program vaksinasi, dan lain-lain;

bagi usaha peternakan unggas komersial telah menerapakan Pedoman Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Pracitces) dengan melampirkan kelengkapan manual panduan mutu;

bagi usaha pembibitan dan usaha peternakan unggas komersial tersebut, telah memiliki manual pengawasan pada titik kritis, untuk memantau dan mengetahui bahwa proses manajemen usaha peternakan tersebut telah berjalan dengan semestinya.

Tata Cara Permohonan  

Tata cara permohonan penilaian sebagai berikut;

pelaku usaha perunggasan mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan untuk dilakukan penilaian;

berdasarkan permohonan tersebut Direktur Jenderal Peternakan menugaskan Tim Penilai untuk melakukan pengecekan terhadap dipenuhinya persyaratan permohonan;

apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan permohonan, Tim Penilai sudah harus mulai melakukan penilaian terhadap kompartemen;

apabila persyaratan yang diajukan oelh pemohon, ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal Peternakan menginformasikan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan yang ditentukan;

apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak disampaikannya informasi kelengkapan tidak dipenuhi, maka permohonan penilaian dianggap ditarik kembali.

Pelaksanaan

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan, selanjutnya dilakukan penilaian terhadap proses penataan kompartemen oleh Tim Penilai dan penilaian tersebut dilakukan terhadap:

Dipenuhinya persyaratan penerapan Cara Pembibitan Unggas yang Baik (Good Breeding Practices), dan Cara Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices), yang antara lain meliputi aspek manajemen (bibit, pakan, obat dan tegnologi), kesehatan hewan, biosekuriti dan pengendalian limbah.

Apabila penerapan Cara Pembibitan Unggas yang Baik (Good Breeding Practices), dan Cara Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices) telah dilakukan, maka dilanjutkan dengan kegiatan surveilans.

Surveilans tersebut diawali dengan pengambilan sampel pada peternakan unggas sesuai dengan kaidah kesehatan hewan baik yang melakukan vaksinasi maupun yang tidak melakukan vaksinasi. Sampel yang diambil berupa darah/serum untuk uji serologic dan preparat usap kloaka/tenggorokan untuk isolasi virus, dengan tahapan sebagai berikut:

pengumpulan data surveilans pada usaha perunggasan yang tidak melakukan vaksinasi dengan ketentuan:

jumlah sampel darah merujuk pada table tingkat kepercayaan (TK) 95% dengan asumsi prevalensi 20% (10 – 20 sampel serum per flok).

apabila ada sero positif, maka usap kloaka/tenggorokan harus diambil dengan ketentuan:

jumlah sampel dengan TK 95% dengan asumsi prevalensi 2% (100 per flok).

sampel usap kloaka dikumpulkan (pooled) 5 sampel per botol.

pengumpulan data surveilans pada usaha perunggasan yang melakukan vaksinasi dengan ketentuan:

dilakukan pada seluruh flok yang divaksin dengan interval waktu pengambilan paling lambat 6 bulan.

pada flok yang divaksin minimum sampel darah/serum dan usap kloaka yang harus diambil 14 ekor per flok.

waktu pengambilan sampel darah/serum dan usap kloaka minimal minggu setelah vaksinasi.

sampel usap kloaka dikumpulkan (pooled) 5 sampel per botol.

pengambilan sampel darah/serum dan usap kloaka juga dilakukan pada seluruh unggas sentinel.

penempatan unggas sentinel untuk masing-masing flok sekurang-kurangnya 20 ekor.

Penilaian Hasil Surveilans

apabila hasil uji serologic dengan HI positif atau negative terhadap H5 dan H7, dilanjutkan dengan isolasi virus, dan RT-PCR serta IVPI untuk membuktikan LPAI atau HPAI;

apabila hasil isolasi atau RT-PCR positif, maka flok dan peternakan dinyatakan tertular AI;

apabila isolasi negatif dan RT-PCR positif, maka dilakukan isolasi ulang;

apabila isolasi dan RT-PCR negatif, maka dalam jangka waktu 21 hari sejak diketahui hasilnya, maka dilakukan lagi isolasi dan RT-PCR;

apabila isolasi dan RT-PCR negatif, maka flok dan peternakan dinyatakan bebas AI.

Hasil Evaluasi Temuan

Evaluasi hasil temuan dilakukan oleh Tim Penilai untuk mengetahui apakah pelaksanaan penataan kompartemen telah dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Evaluasi tersebut meliputi penerapan GBP dan GFP serta hasil surveilans.

Hasil evaluasi yang belum terpecahkan atau berupa informasi yang masih meragukan disampaikan kepada manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi atau menanggapinya.

Setelah ditanggapi oleh manajemen perusahaan, selanjutnya diserahkan kembali kepada Tim Penilai dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan sebagai mata pertimbangan dalam penerbitan surat keterangan bebas kasus AI atau surat keterangan bebas AI.

Pemberian Surat Keterangan

Kompartemen yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan Surat Keterangan oleh Menteri Pertanian.

Surat Keterangan status kompartemen terdiri-dari:

Surat Keterangan GBP dan/atau GFP yaitu Surat Keterangan yang diterbitkan untuk kompartemen yang telah menerapkan pedoman Cara Pembibitan Ternak yang Baik (Good Breeding Practices/GBP) dan/atau Pedoman Cara Budidaya Ternak yang Baik (Good Farming Practices/GFP);

Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit Avian Influenza (AI Case Free Certificate) yaitu Surat Keterangan yang diterbitkan untuk kompartemen yang berdasarkan hasil surveilans bebas kasus AI dan masih melakukan vaksinasi.

Surat Keterangan Bebas AI (AI Free Certificate) yaitu Surat Keterangan yang diterbitkan untuk kompartemen yang berdasarkan hasil surveilans dinyatakan negative AI, yang paling kurang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dilakukan vaksinasi.

Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit Avian Influenza (AI Case Free Certificate) dan Surat Keterangan Bebas AI (AI Free Certificate) dapat diperoleh setelah terlebih dahulu kompartemen memperoleh sertifikat GBP dan/atau GFP. Sertifikat tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit Avian Influenza (AI Case Free Certificate) dan Surat keterangan bebas AI (AI Free Certificate) dinyatakan tidak berlaku apabila;

Sertifikat habis masa berlakunya;

Terjadi wabah penyakit AI pada kompartemen yang bersangkutan; atau

Tidak menerapkan lagi GBP dan/atau GFP.

Pengendalian wabah penyakit AI pada kompartemen yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit Avian Influenza (AI Case Free Certifcate) dan Surat Keterangan Bebas AI (AI Free Certificate) dilakukan sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) Pengendalian Penyakit Avian Influenza di Indonesia.

Pemberian Surat Keterangan GBP dan/atau GFP, Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit Avian Influenza (AI Case Free Certificate) dan Surat Keterangan Bebas AI (AI Free Certificate) dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan. 

BAB III

PENATAAN ZONA

Penataan zona dilakukan di setiap kawasan usaha perunggasan agar unggas produk unggas yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas/mutu unggas dan produk unggas. Untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut dilakukan melalui penerapan Cara Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices). Penerapan Cara Budidaya Unggas yang Baik tersebut dilakukan pada: Usaha peternakan unggas komersial dan budidaya unggas di masyarakat. Penataan zona usaha perunggasan dilakukan melalui tahap persiapan, pelaksanaan dan pemberian surat keterangan.

A.      Tahap Persiapan

Tahap persiapan terdiri dari:

1.       Persyaratan Penetapan Zona

Syarat-syarat penetapan zona sebagai berikut:

a)      zona berdasarkan unit epidemiologik  yang mempunyai batas alam;

b)      zona diprioritaskan pada sekitar kompartemen;

c)       didalam zona terdapat peternakan unggas mandiri, plasma ayam ras, kelompok unggas lokal, pemeliharaan unggas backyard dan/atau unggas kesayangan;

d)      zona yang akan ditetapkan memiliki data dan informasi yang lengkap mengenai profil perunggasan.

Berdasarkan persyaratan tersebut diatas, Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan zona. Setelah dilakukan penetapan, selanjutnya Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas kabupaten/kota mengusulkan untuk dilakukan penilaian penataan zona kepada Direktur Jenderal Peternakan.

2.       Tata Cara Permohonan Penataan Zona

Tata cara permohonan penataan zona sebagai berikut:

a)      Kepala Dinas mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan untuk dilakukan penilaian;

b)      Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan menunjuk Tim Penilai untuk melakukan pengecekan terhadap dipenuhinya persyaratan oleh pemohon;

c)       apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan permohonan, Tim Penilai sudah harus melakukan penilaian terhadap zona;

d)      apabila persyaratan yang diajukan oleh pemohon, ternyata belum memenuhi persyaratan, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal Peternakan menginformasikan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan yang ditentukan;

e)      apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak disampaikannya informasi kelengkapan tidak dipenuhi, maka permohonan penilaian zona dianggap ditarik kembali.

B.      Pelaksanaan

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi, penataan, surveilans, biosekuriti, vaksinasi, dan pengawasan lalu lintas.

1.       Sosialisasi

Sosialisasi dilakukan oleh Dinas setempat dengan melibatkan seluruh masyarakat serta instansi terkait. Materi sosialisasi meliputi pelaksanaan pedoman Cara Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices). Pengendalian dan pemberantasan AI, serta peraturan perundangan-undangan terkait.

 

2.       Penataan  

a)      pada daerah penyangga tidak terdapat peternakan skala kecil/menengah atau pemeliharaan unggas di pekarangan permukiman penduduk atau tempat penampungan limbah;

b)      Dinas melakukan koordinasi dengan perusahaan peternakan unggas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau program-program perusahaan lainnya;

c)       zona diluar daerah penyangga dilakukan pengandangan unggas;

d)      dalam hal zona yang tidak terdapat kompartemen dapat dilakukan sebagai berikut:

1)      pemerintah daerah menyediakan kawasan khusus budidaya unggas yang terpisah dari permukiman;

2)      pengadaan unggas melalui program penataan perunggasan di permukiman.

e)      Dinas melakukan pembinaan teknis kepada peternak unggas melalui kelompok peternak mengenai Cara Budidaya Ternak yang Baik (Good Farming Practices/GFP).

3.       Surveilans

Surveilans dilakukan mulai pada saat penataan zona dan setelah penataan zona secara berkala. Surveilans dilakukan berdasarkan sero surveilans.

 

Unit epidemiologis terkecil di dalam zona harus tetap di monitor secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap kemungkinan adanya virus AI untuk menghindari terjadinya penyebaran penyakit AI.

 

Surveilans dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a)      Pra-surveilans

Sebelum melaksanakan surveilans beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1)      dilakukan pendataan populasi dan distribusi unggas dan hewan rentan lain, yang dilaksanakan oleh dinas;

2)      penentuan prevalensi AI dalam rangka penetapan status wilayah;

3)      pendekatan pulau untuk wilayah admnistratif kepulauan atau pulau yang merupakan bagian dari satu wilayah administratif kepulauan atau pulau yang merupakan bagian dari satu wilayah administrative di daratan.

b)      Pelaksanaan surveilans

Surveilans dilakukan secara aktif dan pasif pada seluruh populasi unggas dan hewan rentan lainnya paling lambat 6 bulan, dengan metode klinis, serologis, virologist, sesuai criteria yang ditetapkan oleh OIE.

 

Pengambilan sampel menggunakan multi stage random sampling ditujukan untuk pemeriksaan serologis, isolasi dan identifikasi virus, dan biologi molekuler.

 

Desain surveilans dilakukan dengan pengambilan sampel yang representatif, besaran sampel dan prevalensi diasumsikan sedemikian rupa sehingga dapat menunjukkan tingkat kepercayaan 95%, sensitifitas dan spesifitas uji yang tinggi untuk mengantisipasi adanya reaksi positif palsu.

 

Surveinlans dapat dilakukan berdasarkan gejala klinis, serologis dan virologist.

 

1)      Surveilans berdasarkan gejala klinis.

a.       mendeteksi gejala klinis dan dilanjutkan dengan uji cepat, dengan tidak mengabaikan monitoring parameter produksi seperti peningkatan mortalitas, penurunan produksi, penurunan konsumsi pakan dan air minum, adanya gejala gangguan respirasi;

b.      uji laboratories yang dilakukan secara simultan;

c.       konfirmasi laboratoris dari unggas yang positif klinis;

d.      unggas yang positif gejala klinis harus dinilai positif sampai hasil uji laboratoris diperoleh;

e.      isolate virus AI dikirim ke laboratorium referensi untuk pemeriksaan genetic dan antigenic.

2)      Surveilans serologis

Surveilans serologis dilakukan untuk mendeteksi adanya zat kebal AI pada unggas yang dimungkinkan karena infeksi alami virus AI di lapangan, vaksinasi, maternal antibodi (induknya di vaksinasi AI) atau karena tidak adanya spesifity  uji yang digunakan.

 

Surveilans serologis dilakukan melalui pemantauan terhadap titer antibodi pada infeksi virus AI di lapangan dan pada unggas 3 (tiga) minggu pasca vaksinasi serta pada unggas yang mempunyai maternal antibodi.

Surveilans serologis dilakukan oleh petugas pengambil sampel dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       jumlah sampel serum yang harus diambil pada peternakan skala kecil/menengah sebanyak 14 sampel dari setiap flok;

Jenis Unggas

Populasi (ekor)

Jumlah sampel (ekor)

Ayam ras

12.000

12

Ayam buras

10.000

10

Burung puyuh

6.000

6

Itik

1.000

1

Total

29.000

29

 

b.      jumlah sampel serum yang harus diambil dari unggas di permukiman di setiap desa secara proporsional (multi stage random sampling);

c.       sampel dikirim ke BBV/BPPV regional atau laboratorium kesehatan hewan di provinsi yang telah diakreditasi;

d.      pemeriksaan serologic dilakukan uji HI menggunakan antigen H5, titer dinyatakan dalam bilangan log2;

e.      interpretasi hasil serologis pada vaksinasi dengan vaksin AI inaktif konvensional;

- Titer HI protektif > log2 atau 24

- Flok dinyatakan protektif apabila > 70% dari sampel memiliki titer   protektif;

- Apabila dalam serum positif antibody terhadap antigen N1, berarti masih ada virus H5N1 di lingkungan.

f. hasil evaluasi surveilans serologis dilaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan tembusan kepada Kepala Dinas setempat.

3)  Surveilans virologis

Surveilans virologis dilakukan dengan cara pengambilan sampel usap kloaka pada populasi unggas dan unggas sentinel. Hasil uji diinterpretasi dengan ketentuan OIE yang tertuang dalam artikel 3.8.9.7 tahun 2006. Surveilans virologist dilakukan sebagai bahan monitoring populasi terancam, mengkonfirmasi kasus klinis yang dicurigai, menindaklanjuti hasil positif uji serologis, menguji angka kematian normal dan memastikan deteksi dini.

Surveilans virologist dilakukan melalui pemantauan terhadap eskresi (shedding) virus pada unggas pasca vaksinasi dan karena infeksi alami.

Surveilans virologist dilakukan oleh petugas pengambil sampel dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       jumlah usap kloaka yang harus diambil di peternakan skala kecil/menengah sebanyak 14 sampel dari setiap flok;

Jenis Unggas

Populasi (ekor)

Jumlah sampel (ekor)

Ayam ras

12.000

12

Ayam buras

10.000

10

Burung puyuh

6.000

6

Itik

1.000

1

Total

29.000

29

 

b.      jumlah usap kloaka yang harus diambil dari unggas di permukiman di setiap desa secara proporsional (multi stage random sampling);

c.       sampel dikirim ke BBV/BPPV regional atau laboratorium kesehatan hewan di provinsi yang telah di akreditasi;

d.      pemeriksaan virologik dilakukan terhadap usap kloaka dengan uji real time RT-PCR dengan primer H5;

e.      interpretasi hasil pemeriksaan virologik, jika real time RT-PCR positif berarti masih ada ekskresi (shedding) virus dari ayam yang telah divaksinasi dan infeksi alami;

f.        hasil evaluasi surveilans virologist dilaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan tembusan kepada Kepala Dinas setempat.

Petugas pengambil sampel yaitu petugas teknis kesehatan hewan pada Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Laboratorium Kesehatan Hewan.

 4)      Biosekuriti

Biosekuriti merupakan upaya untuk melindungi unggas dari penyakit infeksi dengan menerapkan sanitasi dan usaha pencegahan lainnya. Tindakan biosekuriti dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya penyakit AI.

Pelaksanaan biosekuriti dilakukan sebagai berikut:

a)      Pada Peternakan Skala Kecil/Menengah

1)      Tata laksana

a.       lokasi peternakan berpagar dengan satu pintu masuk dan dipintu masuk tersebut dilakukan penyemprotan desinfektan;

b.      tata letak bangunan/kandang sesuai dengan GFP;

c.       rumah tempat tinggal, kandang unggas serta kandang hewan lain ditata pada lokasi yang terpisah.

2)      Tindakan desinfeksi dan sanitasi

a.       desinfeksi dilakukan pada setiap kendaraan yang keluar masuk lokasi peternakan pada zona yang dilakukan penataan;

b.      tempat/bak untuk cairan desinfektan dan tempat cuci tangan disediakan dan diganti setiap hari dan ditempatkan di dekat pintu masuk lokasi kandang/peternakan.

c.       Pembatasan secara ketat terhadap keluar masuk material (hewan/unggas, produk unggas, pakan, kotoran unggas, alas kandang, liter, rak telur) yang dapat membawa virus AI dari dan k e lokasi penataan zona;

d.      semua material dilakukan desinfeksi dengan desinfektan sebelum masuk maupun keluar lokasi peternakan;

e.      pembatasan secara ketat keluar masuk orang/pekerja/tamu dan kendaraan dari dan ke lokasi penataan zona;

f.        setiap orang yang menderita sakit yang dapat dicurigai sebagai pembawa penyakit influenza agar tidak memasuki kandang;

g.       setiap orang yang akan masuk ke lokasi ataupun keluar lokasi kandang, harus mencuci tangan dengan sabun/disinfektan dan mencelupkan alas kaki ke dalam tempat/bak cairan desinfektan;

h.      setiap orang yang berada di lokasi kandang pada zona yang ditata, harus menggunakan pelindung diri seperti pakaian kandang, sarung tangan, masker (penutup hidung/mulut),sepatu boot dan penutup kepala;

i.         setiap orang harus melakukan tindakan desinfeksi diri sebelum dan sesudah bekerja di lokasi kandang pada zona yang ditata;

j.        agar dicegah keluar masuknya tikus (rodensia), serangga, dan unggas lain seperti itik, entok, burung liar yang dapat berperan sebagai vektor penyakit ke lokasi peternakan;

k.       unggas dikandangkan secara terpisah berdasarkan spesiesnya;

l.         kandang, tempat makan dan minum, tempat pengeraman ayam, sisa alas kandang/litter dan kotoran kandang dibersihkan secara berkala sesuai prosedur;

m.    tidak diperbolehkan makan, minum, meludah dan merokok selama berada di lokasi kandang pada zona yang di tata;

n.      tidak membawa unggas yang mati atau sakit keluar dari area peternakan;

o.      unggas yang mati di dalam area peternakan harus dibakar dan dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

p.      kotoran unggas diolah misalnya dengan dibuat kompos sebelum kotoran dikeluarkan dari area peternakan;

q.      air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar kandang secara terpisah melalui saluran limbah ke dalam tempat penampungan limbah (septic tank) sehingga tidak tergenang disekitar kandang atau jalan masuk lokasi kandang pada zona yang ditata.

b)      Pemeliharaan unggas di permukiman

1)      Tata Laksana Pemeliharaan

a.       unggas dikandangkan secara terpisah berdasarkan spesiesnya;

b.      apabila tidak memungkinkan membuat kandang di pekarangan maka hanya diperbolehkan melakukan pemeliharaan unggas secara kolektif dalam satu wilayah perkandangan yang terpisah dengan jarak yang aman, jauh dari permukiman.

2)      Tindakan desinfeksi dan sanitasi

a.       unggas dikandangkan secara terpisah berdasarkan spesiesnya;

b.      hindarkan anak-anak dan orang tua agar tidak terjadi kontak langsung dengan unggas;

c.       cuci tangan setelah kontak dengan unggas;

d.      pekarangan, kandang, tempat pakan dan minum, tempat pengeraman, sisa alas kandang/litter dan kotoran unggas dibersihkan secara teratur setiap hari dengan menggunakan desinfektan;

e.      menggunakan masker atau penutup mulut dan hidung serta sarung tangan pada saat kontak langsung dengan unggas;

f.        unggas yang baru datang, dipelihara secara terpisah selama dua minggu sebelum disatukan dengan unggas lainnya yang telah dipelihara;

g.       unggas yang mati di dalam area pekarangan, dibakar dan dikubur sesuai prosedur;

h.      tidak membawa unggas sakit atau mati keluar dari area pekarangan;

i.         unggas kesayangan harus dipelihara dalam sangkar dan tidak membiarkannya keluar kandang;

j.        jadi petugas yang melakukan pelayanan kesehatan hewan agar selalu mencuci tangan dengan sabun/desinfektan, dan membersihkan alas kaki apabila berpindah dari satu rumah ke rumah lain.

5)      Vaksinasi

a)      Ketentuan Vaksin dan Vaksinasi

1)      Vaksin AI yang digunakan yaitu vaksin inaktif (killed vaccine) atau jenis vaksin lain yang sudah disetujui oleh Menteri Pertanian dan strain virusnya homolog dengan sub tipe virus isolate local (strain H5);

2)      Vaksin yang digunakan harus sudah mendapatkan nomor registrasi dari Menteri Pertanian;

3)      Vaksinasi dilaksanakan berdasarkan target yang telah ditentukan (targeted vaccination).

Persetujuan penggunaan vaksin AI dan nomor registrasi vaksin AI dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan.

b)      Pelaksanaan Vaksinasi

1)      Vaksinasi pada zona yang dilakukan penataan, dilaksanakan secara masal dan serempak dengan cakupan sampai dengan 100% dari populasi unggas terhadap seluruh populasi unggas yaitu pada ayam buras, itik, entok, kalkun, angsa, burung, merpati, burung puyuh, ayam ras petelur dan ayam ras pedaging;

2)      Vaksinasi yang dilakukan terhadap unggas yang sehat mengikuti program vaksinasi seperti dibawah ini;

No

Jenis Unggas

Umur/dosis/aplikasi/lokus vaksinasi

Ulangan

4-7 hari

4-7 minggu

12 minggu

3-4 bulan

1

Layer, angsa, itik, entok

0,2 ml/s.c pkl leher

0,5 ml/s.c pkl leher

0,5 ml/s.c pkl leher/otot dada

0,5 ml/s.c pkl leher/otot dada

Setiap 3-4 bulan

2

Broiler

Pkl leher

 

 

 

 

3

Burung Merpati, burung puyuh, dll

 

0,2 ml/s.c pkl leher

0,2 ml/s.c pkl leher

0,2 ml/s.c pkl leher

 

4

Ayam buras

Booster dilakukan 3 minggu setelah vaksinasi pertama

Setiap 3-4 bulan

       

c)       Monitoring Pasca Vaksinasi

1)      monitoring pasca vaksinasi dilakukan untuk mengetahui tingkat kekebalan unggas yang divaksin dengan metoda pemeriksaan serologis HI test menggunakan antigen yang homolog dengan strain vaksin;

2)      pelaksanaan monitoring dilakukan oelh BBV/BPPV Regional atau Laboratorium Kesehatan Hewan Dinas yang sudah diakreditasi;

3)      pelaksanaan monitoring pasca vaksinasi dilakukan sesuai dengan surveilans serologis dan virologist.

6)      Pengawasan Lalu Lintas Unggas Hidup, Produk Unggas, Pakan, Peralatan dan Limbah Peternakan Unggas

a)      Antar daerah dalam satu pulau

1)      pengawasan lalu lintas unggas hidup, produk unggas, pakan, peralatan dan limbah peternakan unggas antar provinsi dan/atau antar kabupaten/kota dalam satu pulau dilakukan oleh petugas Dinas di pos-pos pemeriksaan (check point);

2)      petugas dinas di pos pemeriksaan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan, yang dikeluarkan oleh Dinas asal, dan surat keterangan bebas penyakit AI yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Peternakan;

3)      setiap kendaraan pengangkut ternak unggas yang keluar masuk pos-pos pemeriksaan untuk tujuan ke zona yang dilakukan penataan dilaksanakan inspeksi dan desinfeksi terhadap kesehatan unggasnya termasuk tempat/wadah/kemasan yang dipergunakan dalam pengangkutan;

4)      apabila ditemukan kecurigaan terhadap penyakit AI, petugas pos pemeriksaan selanjutnya mengambil sampel unggas secara acak dari unggas yang diangkut dan diuji di laboratorium terdekat;

5)      untuk memudahkan pelacakan apabila ternyata hasil pemeriksaan laboratorium dari sampel unggas yang diambil positif, petugas pos pemeriksaan dalam waktu sekurang-kurangnya 1 kali 24 jam sejak diketahuinya hasil pemeriksaan laboratorium tersebut melaporkan kepada Dinas asal dan Dinas tujuan pengiriman unggas.

b)      Antar pulau

Pengawasan lalu lintas unggas hidup, produk unggas, pakan, peralatan dan limbah peternakan unggas yang dilakukan melalui darat, laut maupun udara, di tempat pengeluaran dan pemasukannya dilakukan oleh petugas karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang karantina.

 

C.      Pemberian Surat Keterangan Status Zona

Zona yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan dinyatakan memenuhi persyaratan dapat diberikan surat keterangan status zona oleh Menteri Pertanian.

 

Surat keterangan status zona terdiri-dari:

1.       Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit Avian Influenza (AI Case Free Certificate) yaitu surat keterangan yang diterbitkan untuk zona yang berdasarkan hasil surveilans bebas kasus AI dan masih melakukan vaksinasi.

2.       Surat Keterangan Bebas AI (AI Free Certificate) yaitu surat keterangan yang diterbitkan untuk zona yang berdasarkan hasil surveilans dinyatakan negative AI, yang paling kurang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak melakukan vaksinasi.

Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit AI dan Surat Keterangan Bebas Penyakit AI berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dinyatakan tidak berlaku apabila:

1.       Surat pernyataan habis masa berlakunya;

2.       Terjadi wabah penyakit AI pada zona yang bersangkutan.

Pengendalian wabah penyakit AI pada zona yang telah memperoleh surat pernyataan bebas kasus panyakit AI dan surat pernyataan bebas penyakit AI dilakukan sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) Pengendalian penyakit Avian Influenza di Indonesia.

Pemberian surat keterangan zona bebas kasus penyakit Avian Influenza (AI Case Free Certificate) dan surat keterangan zona bebas AI (AI Free Certificate) dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan.

BAB IV

PENGAWASAN DAN PELAPORAN

A.      Pengawasan

1.       Pengawasan Kompartemen

Pengawasan kompartemen terdiri-dari pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

a)      pengawasan internal dilaksanakan oleh pelaku usaha, pada titik kritis dengan cara memantau proses manajemen usaha peternakan sesuai dengan GBP dan/atau GFP.

b)      pengawasan eksternal dilaksanakan oleh:

1)      Dinas kabupaten/kota setempat secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, baik melalui pembinaan langsung maupun pengawasan terhadap penerapan GBP dan/atau GFP;

2)      Dinas provinsi setempat paling kurang 6 (enam) bulan sekali, baik melalui pembinaan langsung maupun pengawasan terhadap penerapan GBP dan/atau GFP;

3)      Direktorat Jenderal Peternakan paling kurang 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik melalui pembinaan langsung maupun pengawasan terhadap penerapan GBP dan/atau GFP.

2.       Pengawasan Zona

Pengawasan zona terdiri-dari pengawasan internal, pengawasan eksternal dan pengawasan partisipatif.

a)      pengawasan internal dilaksanakan oleh Dinas kabupaten/kota secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali pada titik kritis dengan cara memantau perkandangan unggas, biosekuriti dan vaksinasi untuk dilakukan sebagaimana mestinya.

b)      pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Dinas provinsi setempat secara berkala paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali dan oleh Direktorat Jenderal Peternakan paling kurang 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pengawasan ini dilakukan baik melalui bimbingan langsung maupun pengawasan terhadap perkandangan unggas, biosekuriti dan vaksinasi.

c)       pengawasan partisipatif dilaksanakan oleh masyarakat, terhadap lalu lintas unggas dari dan ke zona yang telah dilakukan penataan, pelaksanaan pengandangan oleh warga masyarakat, kejadian kasus penyakit AI pada unggas.

B.      Pelaporan

Untuk memudahkan evaluasi penataan kompartemen dan penataan zona diperlukan data dan informasi yang diperoleh melalui pelaporan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Setiap pelaku usaha perunggasan harus membuat laporan tertulis secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas yang mencakup laporan administratif dan teknis.

2.       Selain pelaporan tersebut di atas, setiap pelaku usaha perunggasan harus melaporkan setiap kejadian penyakit yang diduga AI yang bersifat darurat kepada Kepala Dinas.

BAB V

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Untuk meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam memperlancar pelaksanaan, menjamin keberlanjutan dan mengawasi pelaksanaan penataan kompartemen dan penataan zona usaha perunggasan, dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat.

Upaya pemberdayaan masyarakat dilakukan baik terhadap perorangan, kelompok maupun kelembagaan masyarakat dan masyarakat umum yang berada di sekitar kompartemen dan zona maupun terhadap mereka yang sering berinteraksi dengan unggas secara langsung.

Pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan daerah dan masyarakat setempat, dalam bentuk:

A.      Peningkatan pemahaman dan keterampilan melalui pelatihan:

1.       usaha peternakan komoditi lain selain unggas (kambing, domba, sapi, kelinci);

2.       ketrampilan sederhana bagi masyarakat untuk peningkatan pendapatan (tata boga, kerajinan tangan, dsb);

3.       cara beternak atau pembibitan unggas yang baik;

4.       manajemen kesehatan unggas;

5.       pembuatan proposal kredit perbankan;

6.       manajemen pengelolaan kelompok;

7.       pengamatan dan pelaporan penyakit.

B.      Penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar pada usaha pembibitan/budidaya unggas di kompartemen dan zona.

C.      Mengikut sertakan masyarakat pada kegiatan pembuatan biogas dari kotoran unggas limbah perusahaan dan menggunakan biogas untuk keperluan masyarakat sekitar.

D.      Pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan hewan dan bimbingan teknis pada masyarakat sekitar.

BAB VI

PENUTUP

Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

MENTERI PERTANIAN,

 

ANTON APRIYANTONO

 

 

 

 

 

  

Last Updated ( Thursday, 12 March 2009 )
Read more...
 
RocketTheme Joomla Templates